SEBENARNYA apa yang terjadi di pemerintah daerah...? ironis memeng ditengah desas desus dikalanngan pegawai hohorer yang belum diangkat menjadi CPNS pemerintah derah masih saja terus melakukan perkrutan tenaga honorer padahal jelas dalam PP No.48 Tahun 2005 Pasal 8 dijelaskan
Pasal 8
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Tapi mengapa dikalangan pemerintah daerah masih saja melakukan perekrutan tenaga honorer, apa alasnanya sampai saat ini masih misteri yang belum ada jawabnya,sedangkan pejabat daerah di salah satu daerah pernah mengatakan bahwa kabupataen sekarang ini mengalami devisit sampai puluhan milyar akan tetapi itu tidak mempengaruhi perekrutan pegawai honorer. Timbul pertanyaan dikalangan pegawai "sebenarnya devisit kabupetennya apa kantong para penguasa...!!!" namum walau pun begitu tetap semua pegawai honorer bekerja dengan sungguh-sungguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar